Dinsos PPPA Gunungkidul Gelar Rapat Evaluasi KLA 2024: Dorong Peningkatan Menuju Kabupaten Layak Anak

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Koordinasi Hasil Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2024 pada Kamis, 9 Oktober 2025, di Ruang Rapat Welas Asih. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Gugus Tugas KLA dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta narasumber dari tim verifikasi lapangan.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Dinas Sosial PPPA Kabupaten Gunungkidul, Nurudin Araniri, S.Pt., M.E., yang menyampaikan bahwa hasil evaluasi KLA tahun 2024 belum sesuai dengan harapan. Selama delapan tahun terakhir, capaian Kabupaten Gunungkidul masih berada pada peringkat Madya meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkannya. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan maksimal dari Sekretariat Daerah yang bahkan bekerja hingga malam hari menjelang proses penilaian. Meskipun beberapa kekurangan seperti aspek Forum Anak telah diperbaiki, hasilnya masih belum signifikan. Dalam kesempatan tersebut, ia menambahkan bahwa beberapa kabupaten lain juga mengalami penurunan peringkat, sementara Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah berhasil meraih status Provinsi Layak Anak (Provila). Kabupaten Bantul disebut memiliki komitmen kuat dari kepala daerah, sedangkan untuk Gunungkidul, Peraturan Daerah (Perda) terkait KLA masih dalam proses, meskipun nilai yang diperoleh sudah cukup tinggi.

Paparan materi disampaikan oleh narasumber Anna Nawaksena (Abi Satya) yang membahas catatan hasil verifikasi lapangan Kabupaten Gunungkidul. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya peningkatan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. Ia juga menyoroti perlunya peningkatan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan di berbagai sektor, termasuk dalam pencegahan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), peningkatan jumlah SDM terlatih Konvensi Hak Anak (KHA), penyusunan profil KLA yang berkelanjutan, serta percepatan pembentukan APSAI (Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia). Selain itu, disarankan pula penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan bentuk pekerjaan terburuk anak, serta SOP pelayanan informasi layak anak bagi anak-anak AMPK.

Dalam sesi pembahasan kelembagaan, peserta rapat sepakat untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui pembentukan APSAI dengan prinsip People, Product, Procedure, penyusunan sistem informasi pelaporan kegiatan, optimalisasi perencanaan dan penganggaran responsif anak (PRA), peningkatan kapasitas SDM di seluruh kluster sesuai standar minimal 18 jam pelatihan, serta menjaga kelengkapan dan keabsahan data dukung.

Selanjutnya, hasil pembahasan juga menyoroti lima kluster utama dalam evaluasi KLA. Pada Kluster 1 (Hak Sipil dan Kebebasan), dibahas pentingnya optimalisasi pencapaian akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), peningkatan jumlah dan kualitas Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), serta optimalisasi peran Forum Anak dalam perencanaan pembangunan. Kluster 2 (Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif) menyoroti perlunya evaluasi kebijakan pencegahan perkawinan usia anak, standarisasi lembaga pengasuhan alternatif dan Puspaga, serta peningkatan akses terhadap Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA). Kluster 3 (Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan) menekankan penguatan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), penyediaan ruang laktasi di seluruh OPD, peningkatan layanan kesehatan ramah anak, serta akses air minum dan sanitasi layak. Kluster 4 (Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya) membahas penanganan anak putus sekolah melalui aktivasi PKBM, peningkatan sekolah ramah anak, serta penyediaan fasilitas pendukung seperti Pusat Kegiatan Anak (PKA) dan rumah ibadah ramah anak. Sementara itu, Kluster 5 (Perlindungan Khusus) menekankan pelaksanaan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK), pembentukan Forum SPPA (Sahabat Perempuan Peduli Anak), serta optimalisasi peran UPT PPA sesuai Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan evaluasi tindak lanjut di masing-masing kluster KLA, meningkatkan koordinasi antaranggota Gugus Tugas, serta menyusun rencana aksi perbaikan berdasarkan catatan verifikasi lapangan tahun 2024. Melalui langkah ini, Dinsos PPPA Gunungkidul berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dan meningkatkan peringkat Kabupaten Gunungkidul menuju predikat Kabupaten Layak Anak di masa mendatang.

Previous Case Conference Perlindungan Perempuan: Menentukan Langkah Strategis dalam Penanganan Kasus Kekerasan

Leave Your Comment

Skip to content